Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-09-2009
  • 928 Kali

Cuti Bersama Lebaran PNS Hanya Selama 2 Hari

News Room, Sabtu (12/09 ) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2009 ini mendapat cuti bersama lebaran selama 2 hari. Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, PNS sesuai aturan pemerintah mendapat cuti bersama Lebaran pada tanggal 18 September dan 23 September 2009, sedangkan libur Lebaran sejak 19 September hingga 22 September 2009. PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, hari pertama masuk kerja setelah lebaran tanggal 24 September 2009, untuk itu pihaknya berharap PNS harus disiplin dan masuk kerja di hari efektif pertama setelah cuti bersama dan libur Lebaran. ”Kami menjadwalkan untuk melayangkan Surat Edaran Bupati pada masing-masing Satuan Unit Kerja (Satker), terkait dengan cuti bersama dan libur lebaran, termasuk hari pertama masuk kerja.”tegasnya. Carto menyatakan, ,pihaknya optimis PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep paham aturan main dan langsung masuk kerja pada 24 September 2009 dan seterusnya Namun jika ada PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran, Pimpinan Satker yang memberikan sanksi pada PNS yang bersangkutan. ( Yasik, Esha )