Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-08-2011
  • 495 Kali

Curi Raskin, Satgas Dan Kuli Angkut Gudang Bulog Ditahan

News Room, Kamis ( 25/08 ) Pencurian beras untuk rakyat miskin (raskin) berhasil diungkap oleh Tim Jajaran Reskrim Polres Sumenep. Akibatnya, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yang satu diantaranya adalah Satgas Raskin Gudang Bulog setempat, Supartono. Sekarang tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. Sisanya, 4 tersangka bekerja sebagai kuli angkut raskin Gudang Bulog, yakni Sukur, Hasan, Burawi, Sugondo, dan sopir truk Amurudin, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, serta pembeli raskin curian, Masrawi, warga Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, tertangkapnya para tersangka pencuri raskin itu, saat pendistribusian raskin di wilayah Kecamatan Saronggi, yang diangkut sebuah truk nopol M 9714 VA, dikemudikan tersangka Amurudin. “Raskin yang diterima para manfaat di Kecamaran Saronggi itu, terjadi pengurangan per-saknya kurang dari 15 kilogram. Kami pun langsung menangkap kuli angkut, sopir truk dan Satgas Raskin Gudang Bulog tersebut,”kata Edy Purwanto, pada wartawan di Polres Sumenep, Kamis (25/08). Ketika diperiksa, kata Edy, para tersangka selaku kuli angkut raskin Gudang Bulog mengaku telah mencuri beras raskin itu. “Modusnya, dengan cara melubangi karung sak memakai gancu. Lalu beras dipindahkan sebagian ke sak lain yang telah dipersiapkan hingga mencapai 10 sak,”terangnya. Edy mengemukakan, hasil pemeriksaan itulah menyeret pembeli, Masrawi sebagai tersangka. Karena aksi pencurian raskin ini terencana, sebab setelah memindahkan beras raskin ke sak lain, beras langsung dijual pada pembeli seharga Rp. 57.000,00 per-sak, sehingga totalnya Rp. 570.000,00. “Saat itu, setibanya di depan rumah Masrawi para kuli menurunkan 10 sak beras raskin dan langsung diterima oleh pegawainya. Nah, Satgas dan sopir truk mengetahuinya, tapi diam saja,”ujarnya. Tersangka berikut barang bukti beras raskin curian yang telah dijual, diamankan di Mapolres Sumenep. “Para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya.( Nita, Esha )