News Room, Jumat ( 09/09 ) Tomy Setyo Pramono (17), anak protolan Sekolah Menengah Pertama (SMP), warga Jalan Blimbing, Kelurahan Karangduak, akhirnya ditahan oleh aparat kepolisian, karena terbukti mencuri cincin emas dan putihan serta tali tampar, milik Irawaniyah (48), seorang janda, warga setempat. Pelaku yang merupakan tetangga korban itu beraksi ketika kondisi rumah sedang kosong dan pintu tidak tertutup rapat, karena sedang diperbaiki. Namun, aksi pelaku hanya berjalan singkat, sebab diketahui korban yang langsung berteriak maling. Kontan, warga berhamburan keluar dan mengejar pelaku. Kapolres Sumenep, AKBP Susanto menjelaskan, perbuatan pelaku tidak bisa ditolelir, dan masuk tindak pidana kriminalitas, sehingga terpaksa ditahan. “Polisi sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, untuk kasus pencurian emas ini,”katanya. Panangkapan terhadap pelaku berjalan lancar, karena tidak ada perlawanan dari pelaku pencurian emas tersebut. “Dia (tersangka, red) ditangkap dirumahnya, sesaat setelah melakukan pencurian dirumah korban. Kala itu, warga yang ikut mengejar menemukan celana panjang disebuah rumah kosong disebelah rumah pelaku. Ketika digeledah, ternyata didalam saku terdapat 2 cincin putihan dan kuningan (emas),”terangnya. Warga yang mengetahui jika celana tersebut milik pelaku, langsung menegurnya. Awalnya pelaku mengelak, namun setelah didesak oleh warga akhirnya mengaku dan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian. “Saat ini, anggota kami sedang menguji 4 cincin itu kepegadaian, apakah cincin kuningan tersebut benar-benar emas atau bukan,” ungkapnya. Pelaku bakal dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )