Media Center, Senin ( 31/12 ) Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2018, yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah setempat belum mencapai seratus persen.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, meskipun penyusunan dan pengesahan APBD Kabupaten Sumenep merupakan yang tercepat di Jawa Timur dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, ternyata serapan APBD tahun 2018 baik oleh OPD dan Kecamatan hanya mencapai 83,62 persen.
“Serapan APBD tahun 2018 sampai Minggu (30/12/2018) malam pukul 19.30 WIB mencapai 83,62 persen, seharusnya pelaksanaan program di OPD dan Kecamatan ada korelasi antara penyusunan dan serapan anggaran, supaya bisa terealisasi semuanya.” kata Bupati saat memberikan pengarahan pada Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati setempat, Senin (31/12/2018).
Bupati berharap, pimpinan OPD segera membuat perencanaan umum pelaksanaan program tahun 2019, supaya serapan APBD-nya maksimal dan lebih baik dari tahun ini, terutama lelang untuk setiap proyek.
“Saya harapkan semua OPD harus melaksanakan rencana umum pengadaan tahun 2019, sebab sampai saat ini dari 31 OPD dan 27 kecamatan diantaranya 13 OPD dan 13 kecamatan belum selesai membuat rencana umum pengadaan.” imbuh suami Nurfitriana ini.
Bupati mengungkapkan, manakala pelaksanaan program pembangunan di setiap OPD dan Kecamatan dilakukan mulai awal tahun dan tepat waktu sangat berdampak positif kepada masyarakat.
Karena itu, diharapkan penetapan APBD 2019 yang disahkan pada bulan Oktober lalu, harus memicu semangat pimpinan OPD dan Camat untuk melaksanakan program hingga seratus persen.
“Saya harapkan tidak ada kontrak pekerjaan berakhir pada Desember 2019, sebab manakala pekerjaannya dilakukan tepat waktu memberikan dampak positif kepada tenaga kerja, penyedia bahan dan lain-lain.” imbuh suami Nurfitriana ini.
Dia menyatakan, kepala OPD bersikap tegas terhadap rekanan pelaksana proyek pembangunan, agar dalam mengerjakan proyeknya tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Termasuk juga jangan segan-segan memberikan sanksi kepada pelaksana kegiatan bila target triwulan tidak tercapai. Dan yang terpenting saya tekankan, OPD pelayanan publik, diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan jangan meminta, menerima maupun membuat yang mudah menjadi sulit.” pungkas Bupati dua periode ini. ( Yasik, Fer )