Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-01-2022
  • 974 Kali

Camat Pragaan Ingatkan Sanksi Penolak Vaksin

Media Center, Senin ( 10/01 ) Guna meningkatkan capaian vaksinasi di Desa Pragaan Daya, Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP mengingatkan kembali adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 09 Februari 2021 yang menjelaskan pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin COVID-19.

Namun demikian, pemerintah tetap menggunakan cara persuasif dengan membangun kesadaran warga untuk bervaksin, semata ingin melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

“Jangan maknai sanksi sebagai penekanan, tapi justru langkah penyadaran untuk melindungi warganya dari bahaya COVID-19. Ayo semua bervaksin,” kata Camat Pragaan saat melakukan terobosan percepatan vaksinasi di Desa Pragaan Daya, Senin (10/01/2022).

Pihaknya menyampaikan, bahwa masyarakat yang hendak mengajukan pelayanan di kantor pemerintahan sudah harus menunjukkan kartu atau keterangan bahwa dirinya sudah divaksin.

“Kami mengimbau agar ada terobosan percepatan vaksinasi di pelosok dusun, dan kami mendorong masyarakat terutama bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk segera bervaksin agar tidak kena sanksi,” pungkasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )