Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2008
  • 444 Kali

Camat Batang-batang Gelar Bintek Pilkades 2008

News Room, Senin ( 23/06 ) Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 7 tahun 2008, Kecamatan dan Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi membantu penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dan sebagai urusan otonomi daerah. Hal itu disampaikan Camat Batang-batang, Drs. H. Ahmawi, M.Si ketika membuka acara Sosialisasi dan Binbingan Teknis (Bintek) pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) program 2008, di Pendopo Kantor Kecamatan Batang-batang, Senin (23/06) pagi. Sementara itu, Sekrtaris Kecamatan Batang-batang, Sahmawi yang bertindak selaku Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan Bintek ini diikuti 30 peserta dari 3 Desa yang akan melaksanakan Pilkades, yakni Desa Kolpo, Nyabakan Timur dan Desa Tamedung, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, Ketua dan anggota BPD, serta Ketua Pilkades dan 5 anggotannya. Kegiatan tersebut menurut rencana dilaksanakan tanggal 23 hingga 24 Juni 2008. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain, Penjelasan Umum Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2008 oleh Kasubag Perangkat pada Bagian Pemdes Setdakab Sumenep, Abd. Razak, S.Sos. Untuk materi Penjelasan Teknis dan Pengisian Format Pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa disampaika oleh Kasubag Kekayaan Bagian Pemdes Setdakab Sumenep, H. Moh. Hasanudin, SE. Untuk materi Kamtibmas dan Materi Ketahanan Nasional masing-masing disampaikan oleh Kapolsek Batang-batang, AKP Drs. Syakrani, SH, MH, dan Danramil Batang-batang, Kapten Infanteri, Humam Yuliantoro. ( JuP-18, Esha )