Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-03-2009
  • 491 Kali

Caleg Partai Demokrat Sumenep, Akhirnya Ditahan

News Room, Selasa ( 17/03 ) Calon Legislatif dari Partai Demokrat (PD) Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz Salim Sabibie akhirnya ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Aziz yang juga sebagai Direktur CV. Samudera Bersatu itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2005 di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa (pulau Kangean). Tersangka yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumenep ini melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp. 408 juta dari total proyek untuk rehab rumah warga miskin sebesar Rp. 1,2 miliar dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. Dari total dana tersebut, sebesar Rp. 857 juta dikerjakan oleh CV Samudera Bersatu. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, penahanan tersangka itu, karena tim penyidik Polres Sumenep, khawatir terhadap tiga hal. “Meliputi, khawatir tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindakan melawan hukum yang serupa,” kata Mualimin, Selasa (17/03). Menurutnya, tersangka memang patut ditahan, sebab hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan, jika perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp. 408 juta. “Penyimpangan yang dilakukan tersangka berupa pengadaan barang dan penggunaan uang dalam proyek tersebut,” terangnya. Mualimin menegaskan, Direktur CV Samudra Bersatu, yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Sumenep dan Calon Legislatif itu, secara resmi ditahan sejak Selasa (17/03) siang sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menjalani proses pemeriksaan Tim Penyidik Polres Sumenep selama 24 jam. “Tersangka langsung dimasukkan ke sel Mapolres Sumenep, dan ia bakal dijerat pasal 2 junto pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” tegasnya. ( Nita, Esha )