News Room, Selasa ( 31/01) Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2011 tanggal 14 Pebruari 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 470/041/435.116/2012 tanggal 25 Januari 2012, yang disampaikan kepada pimpinan SKPD dan instansi terkait lainnya. Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk akte kelahiran, sehingga dengan akte kelahiran tersebut seseorang akan memiliki jaminan dan kepastian hukum. Setiap kelahiran yang terjadi di daerah wajib dilaporkan oleh orang tuanya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep atau UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan, paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran tanpa dipungut biaya. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari hingga 1 tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00. Sedangkan, khusus untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2012 akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,00. Poin ini, sementara waktu ditangguhkan, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Pemerintah. Dalam Surat Ederan tersebut, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro, Karim, M.Si meminta perhatian instansi terkait agar point-point diatas untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya, dan segera diinformasikan kepada jajaran dibawahnya, serta masyarakat yang ada di wilayah kerjanya. ( Esha )