Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2008
  • 430 Kali

Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan 27 Raperda

News Room, Senin ( 08/09 ) Pemerintah Kabupten Sumenep akan segera membahas 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2008. Terbukti, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Sumenep, Senin pagi (08/09). Bupati mengatakan, Raperda yang disampaikan kepada Ketua DPRD tertanggal 22 Juli 2008 tentang Penyampian Rancangan Perda dan Surat Bupati tertanggal 3 September 2008 tentang Tambahan Rancangan Perda, telah sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke 27 Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Raperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda PT. Wira Usaha Sumekar, Raperda Garam Beryodium, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Badan Usaha Milik Desa, Pembentukan Desa menjadi Kelurahan, Kawasan Pedesaan, Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, Raperda Ruang Terbuka Hijau, Raperda Penyelenggaraan Menara Terpadu dan Raperda Retribusi Daerah. Bupati menyatakan, berkiatan dengan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007, sejatinya hanya bersifat penyesuaian. "Alasannya, ketika Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2006 telah mengacu kepada Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,"tegasnya. Bupati mengungkapkan, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah itu terdiri dari Organisasi dan Tata Kerja Seketariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Organiasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. ( Yasik, Esha )