News Room, Selasa ( 10/01 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si melantik tiga pejabat tinggi pratama, di lantai II ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep, Selasa (10/01/2017). Pengukuhan atau Pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut disaksikan oleh semua Pelaksana Tugas (Plt) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan semua Camat se-Kabupaten setempat.
Ketiga pejabat yang dilantik diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, RA. Titik Suryati, S.H., M.H., dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep, Ir. R. Idris, M.Si.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan, pelantikan tersebut merupakan langkah awal untuk mengisi jabatan struktural petinggi pratama di Kabupaten Sumenep. Sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyusunan pejabat definitif dalam waktu dekat.
“Ini sebagai langkah awal untuk menyusun pejabat definitif di berbagai SKPD, sehingga, roda pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya. “ ungkapnya.
Karena itu Bupati juga menekankan, agar para pimpinan tinggi pratama bisa memegang peranan penting dalam kinerja birokrasi dan mampu melaksanakan visi misi Super Mantap. Sebab, untuk meraih kesuksesan mutlak harus ditunjang oleh loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan komitmen terhadap jabatan.
Ditegaskan, dengan adanya tiga pejabat pimpinan pratama yang sudah definitif, segera akan dilakukan penyusunan pejabat definitif di berbagai SKPD.
Dan diharapkan dalam satu dua hari ini sudah bisa dilakukan pelantikannya. Bahkan, bagi para PNS lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep gajian juga sudah bisa diterima hari Rabu besok (11/01/2017).
“Jadi dalam satu dua hari ini para pejabat di SKPD sudah definitif, bahkan, kalau bisa sudah dilaksanakan besok.” tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya semua SKPD di Kabupaten Sumenep mengalami kekosongan pimpinan setelah Rapat Paripurna di DPRD setempat menetapkan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru. Sehingga dalam mengisi kekosongan tersebut Bupati menunjuk semua kepala SKPD yang gugur statusnya akibat SOPD baru menjadi palaksana tugas. ( Ren, Fer )