Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-03-2018
  • 611 Kali

Bupati Sumenep Lantik R. Idris Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah

Media Center, Selasa ( 06/03 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, melantik dan mengambil sumpah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM di Kantor Bupati Sumenep, Selasa (06/03).

Bupati mengatakan, pengangkatan Penjabat Sekda ini dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sesuai aturan, sebelum ada pejabat Sekda yang definitif.

Masa jabatan Penjabat Sekda, sesuai aturan paling lama 3 bulan setelah pelantikan yang bersangkutan, karena itu pihaknya tidak bisa melanjutkan R. Idris sebagai Sekda definitif, mengingat dari usia tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan Sekda Sumenep.

“Saya harus terbuka, biar tidak ada tudingan miring, karena hanya masalah usia saja yang menyebabkan R. Idris tidak bisa menjadi Sekda definitif, meskipun bersangkutan pensiun tahun 2019," ungkap Bupati.

Bupati berharap Pj. Sekda bisa menjalankan amanah itu sebaik-baiknya, karena status Penjabat Sekda sesungguhnya sama dengan pejabat Sekda definitif.

“Saya percaya, beliau mampu menjalankan amanah tersebut, apalagi selama mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, sukses menjalankan tugas dan kewajibannya. Kita sudah melihat kinerja beliau yang telah menggerakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar melaksanakan program-program sesuai target,” imbuhnya.

Hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekda, Drs. R. Idris, MM itu, yakni Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, SH.MH, Anggota Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat.

Bupati mengungkapkan, Penjabat Sekretaris Daerah sejatinya mempunyai tugas strategis, yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

“Beberapa tugas lainnya, yakni mengkoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelayanan tugas perangkat daerah, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah,”pungkasnya. ( Yasik, Esha )