Media Center, Kamis ( 13/04 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, pada acara Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (13/04).
Pada Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma, Bupati mengatakan, pihaknya berkewajiban menyampaikan LKPJ, sebagai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2016 kepada DPRD.
Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati berpedoman pada rencana kerja pemerintah Kabupaten Sumenep, sebagai penjabaran program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumenep.
"Dengan laporan ini menjadi salah satu indikator kinerja, sarana komunikasi dan acuan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Kabupten Sumenep tahun anggaran 2016,"katanya.
Bupati menyatakan, LKPJ tidak sekedar laporan penyelenggaraan pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja saja, namun sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas bersama, antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Tentu saja, sebagai konsekwensi berbagai kesepakatan bersama untuk memenuhi aspirasi kebutuhan masyarakat yang selaras dengan RPJMD Sumenep 2016 hingga 2021.
"Kebutuhan masyarakat yang betul-betul selaras dengan RPJMD, pasti kita akomodir dan direalisasikan dalam APBD 2016, hal itu demi meningkatkan pembangunan Kabupaten Sumenep, dan kita berharap Sumenep semakin baik dimasa mendatang,"ungkapnya. ( Yasik, Esha )