Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-02-2018
  • 606 Kali

Bupati, Pemkab Sumenep Harus Bantu Mensukseskan PTSL

Media Center, Rabu ( 07/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 sangat positif dalam upaya percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat.

“Saya beserta jajaran pemerintah daerah mulai tingkat Kabupaten hingga Desa senantiasa mendukung program-program pemerintah, termasuk program PTSL yang dilaksanakan tahun ini.” kata Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 di hotel Suramadu Sumenep, Rabu, (07/02).

Bupati menyatakan, hingga saat ini masyarakat memiliki sertifikat tanah baru mencapai 50 persen dari total luas bidang tanah, yakni dari 700 ribu bidang tanah diantaranya yang memiliki legalitas atau sertifikat hanya sekitar 200 ribu.

Karena itu diharapkan seluruh jajaran pemerintah mulai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membantu mensukseskan program itu, sehingga masyarakat benar-benar memanfaatkannya.

“Saya tekankan Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep, melaksanakan tugas serta fungsinya secara maksimal mengawal suksesnya kegiatan ini, sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan sebaik-baiknya.” tegasnya.

Bupati mengungkapkan, sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah konflik agraria yang kerap muncul karena tumpang tindih kepemilikan tidak jelas, bahkan sertifikasi tanah memberikan rakyat posisi hukum yang sangat kuat sehingga tidak mudah dipermainkan mafia hukum ketika suatu saat ada tuntutan hukum.

“Selain itu, jika masyarakat telah mensertifikat tanah sangat membatu dalam penguatan modal usaha dengan menjaminkan sertifikat tanah di bank menjadi pinjaman modal pengembangan usaha tanpa harus memimjam uang ke rentenir karena bunga tinggi membuat usaha rakyat tidak mampu berkembang.” pungkas Bupati dua periode ini. ( Yasik, Fer )