Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-08-2011
  • 451 Kali

Bulan Puasa, Polisi Ciduk Pembuat Mercon Dan Sreng Dor

News Room, Senin ( 15/08 ) Sebanyak 3 orang pembuat bahan peledak berupa mercon dan sreng dor, diciduk Polres Sumenep, hingga pertengahan bulan puasa. Ketiga tersangka itu, adalah Ahmadi (32), warga Dusun Kalabaan, Desa/Kecamatan Guluk-guluk, berhasil diringkus polisi, kemarin. Sedangkan, dua tersangka lainnya, Massuri (29), warga Dusun Jalak Desa Dara Mista, Kecamatan Lenteng, dan Abu Bakar (41), warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, keduanya ditangkap pekan kemarin. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ahmadi, sebagai pembuat mercon dan sreng dor, polisi menyita sejumlah barang bukti dan langsung diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) setempat. "Barang bukti itu, berupa 1.300 biji mercon jadi, 43 biji sreng dor jadi terpasang lidi, 50 sreng dor belum terpasang lidi, 180 sumbu mercon/sreng dor yang belum dipotong, 250 sreng belum jadi, 50 selongsong sreng dor, seperangkat alat dan obat mercon, serta sreng dor,"kata Edy Purwanto, pada wartawan di Polres Sumenep, Senin (15/08). Selama bulan puasa ini, kata Edy, pihaknya akan terus meningkatkan operasi terhadap keberadaan handak. "Untuk sementara ini, kami sudah mengamankan tiga orang pembuat mercon/sreng dor. Diperkirakan, jumlah tersebut akan bertambah, karena sesuai informasi dari warga masih banyak masyarakat Sumenep yang buat handak jenis mercon/sreng dor,"terangnya. Edy juga mengemukakan, sebenarnya sejak awal puasa pihaknya sudah menghimbau warga supaya tidak membuat/menyimpang handak. "Tapi, nampaknya himbauan itu kurang diindahkan,"ungkapnya. Para tersangka pembuat mercon sreng dor itu, dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Bahan Peledak. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )