Media Center, Rabu ( 19/11 ) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep menggelar FGD implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 dalam tata kelola tembakau.
Kegiatan FGD yang dibuka Kepala BRIDA Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, juga dihadiri Sekretaris BRIDA, Abd Kahir, para Tim peneliti dari Unija Sumenep serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang pertemuan Badan setempat, Rabu (19/11/2025).
Ketua Tim Peneliti Unija Sumenep, Mohammad Herli, di samping anggota peneliti lainnya, Habibi, Abahoril Fitry dan Irma Inawati, memaparkan, bahwa tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024, dalam meningkatkan transparansi perdagangan, stabilitas harga dan kesejahteraan petani tembakau.
"Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan akademik serta rekomendasi praktis bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan implementasi kebijakan dan merumuskan strategi pembangunan ekonomi daerah," ujar Herli.
Dijelaskan, desain penelitian kualitatif mixed ini dalam penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan concurrent embedded mixed methods, dengan melibatkan 55 responden dari berbagai stakeholder yang dilakukan di 5 kecamatan sentra produksi tembakau, yakni kecamatan Guluk-guluk, Pasongsongan, Lenteng, Dasuk dan Kota Sumenep.
Dalam pengumpulan data melalui wawancara mendalam khusus grup discussion observasi partisipatif dan survei terstruktur. Sedangkan analisis data menggunakan pendekatan analisis tematik dengan bantuan software NVivo 12, serta model Van Meter dan Van Horn untuk mengevaluasi proses implementasi kebijakan.
"Kepercayaan petani terhadap transparansi dan stabilitas harga tembakau 88,9 persen petani merasa lebih pasti dalam merencanakan usaha dan 66,7 persen merasakan posisi tawar yang lebih kuat meskipun 66,7 persen tidak paham mekanisme transparansi harga," paparnya.
Dalam kesimpulannya Herli, memaparkan keberhasilan parsial, pertama fondasi legitimasi kuat Perbup Nomor 29 Tahun 2024 berhasil menciptakan pondasi legitimasi dan kepercayaan yang kuat dengan 88,9 persen stakeholder percaya bahwa kebijakan dapat melindungi petani.
Dan peningkatan pendapatan petani 66,7 persen mengalami kenaikan pendapatan meskipun dampaknya heterogen dan dipengaruhi oleh faktor kontekstual seperti luas lahan dan kemampuan negoisasi.
Sedangkan kesenjangan implementasi, keberhasilan masih terbatas pada dimensi psikologis aspek operasional seperti sosialisasi enfor, dan penguatan kelembagaan petani masih lemah.
Selanjutnya beberapa rekomendasi tim peneliti pertama terkait alokasi anggaran khusus untuk sosialisasi berkelanjutan di tingkat desa menggunakan bahasa Madura dan media visual yang mudah dipahami kedua penggunaan toko masyarakat sebagai change agent untuk meningkatkan kepercayaan dan partisipasi petani dalam sosialisasi kebijakan.
"Kemudian integrasi penyuluhan melalui pesan regulasi dalam kegiatan penyuluhan pertanian rutin, agar informasi yang disampaikan secara menyeluruh dan berulang," tambahnya.
Sementara Kepala BRIDA Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menegaskan, beberapa saran dan masukan dari stakeholder dari kegiatan FGD tersebut dapat menjadi masukan berarti dalam melengkapi rekomendasi terhadap hasil penelitian tersebut.
"Apabila kepercayaan petani terhadap transparansi dan stabilitas harga tembakau 88,9 persen sesuai hasil penelitian terhadap sejumlah stakeholder, bisa berarti Perbub Nomor 29 Tahun 2024 tersebut betul-betul mampu melindungi petani tembakau," tandasnya.
Selanjutnya, tegaa Beny, hasil penelitian nantinya dapat diselesaikan dalam satu dua hari, dan sudah harus final karena rekomendasinya nanti akan dikirim ke sejumlah OPD yang terlibat khususnya OPD pengampu berkaitan dengan implementasi Perbub Nomor 29 Tahun 2024 dalam tatakelola tembakau di kabupaten Sumenep. ( Ren, Fer )