Media Center, Rabu ( 06/06 ) Karena masih minimnya masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kabupaten Sumenep mengimbau kepada masyarakat untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.
Plt Kepala BPPKA Kabupaten Sumenep, H. Imam Sukandi mengimbau masyarakat wajib pajak di Sumenep untuk tertib membayar PBB tepat waktu, agar menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Dengan membayar pajak sebagai kewajiban itu sama dengan memperlancar pembangunan di Kabupaten Sumenep ini,” ungkap H. Imam Sukandi, Rabu (06/06).
Dikatakan, kebiasaan yang terjadi selama ini, masyarakat baru membayar pajak ketika akan jatuh tempo, yakni biasanya pada bulan-bulan November. Karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa mengatur pembayaran pajak tidak harus menunggu jatuh tempo.
Bahkan, masyarakat masih perlu terus berikan pemahaman, bahwa membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara, karena tidak ada PBB gratis. Karena itu juga akan dipergunakan untuk pembangunan dalam negeri.
“Bisa dibayangkan, hingga pertengahan tahun ini baru sekitar Rp 600 juta hasil pembayaran pajak, padahal target di tahun 2018 ini sebesar Rp 4,5 miliar,” tandasnya. ( Ren, Esha )