Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2007
  • 406 Kali

BPN DIHARAPKAN MEMBANTU LAKUKAN SERTIFIKASI TANAH WARGA YANG DIWAKAFKAN

Sumenep-Kominfo News Room : Pelaksanana Pemilihan Kepala Desa (PIlkades) yang berdampak terhadap perebutan fasilitas umum sebagai kekecewaan calon Kepala Desa yang kalah dalam pertarungan Pilkades, ternyata mendapat perhatian wakil rakyat DPRD Sumenep. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Achmad Mawardi mengatakan, pihaknya berharap, untuk menghindari perebutan fasilitas umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah waga yang telah diwakafkan untuk fasilitas umum. Dalam pemilihan Kepala Desa yang berakibat terhadap pengrusakan atau perebutan sarana fasilitas umum itu, membuktikan bahwa masyarakat belum siap untuk berdemokrasi, terutama calon Kepala Desa tersebut hanya siap tampil sebagai calon Kepala Desa, namun belum siap menerima kekalahan. Achmad Mawardi menuturkan, ada beberapa faktor penyebab calon Kepala Desa yang kalah bertindak anarkis, diantaranya merasa terhina, karena kalah bersaing dalam PIlkades dan yang bersangkutan telah banyak mengeluarkan biaya, sehingga merasa merugi secara materi. Sebenarnya, lanjut Achmad Mawardi, persoalan perebutan fasilitas umum itu sebagai dampak kekecewaan calon Kepala Desa yang kalah bisa diproses secara hukum, baik Pidana maupun Perdata, asalkan masyarakat memiliki bukti-bukti tanah wakafnya. Dari catatan News Room, beberapa kasus sengketa tanah akibat dampak dari Pilkades diantaranya pembongkaran kuburan di Desa Ketawang Deleman Kecamatan Ganding, penutupan salah satu Sekolah MI di Desa Betes Kecamatan Ambunten, pengrusakan Pasar di Desa Pagarbatu Kecamatan Saronggi, pembongkaran lapangan volly ball di Desa Lobuk Kecamatan Bluto, penebangan beberapa pohon diareal tanah pecaton dan lain sebagainya. ( Yasik, Esha )