Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-07-2016
  • 748 Kali

BPMPKB Kabupaten Sumenep Meminimalisir Pernikahan Dini

News Room, Selasa ( 26/07 ) Angka pernikahan dini di bawah usia 16 hingga 20 tahun di Kabupaten Sumenep, tergolong rendah. Dan total pernikahan yang tercatat hingga akhir Juni 2016 lalu, pernikahan dini hanya 15 persen.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMPKB), H. Masuni, SE, MM kepada News Room, Selasa (26/07) di ruang kerjanya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan disebutkan, batas usia minimal saat menikah untuk perempuan 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. Karena dampak dari kematangan calon pasangan sangat banyak, diantaranya perceraian nikah muda.

H. Masuni menambahkan, pernikahan dini akan menyebabkan kelahiran pada usia remaja juga meningkat, sehingga mengakibatkan Total Fertility Rate (TFR) akan meningkat juga. ( JuP-01, Fer )