News Room, Selasa ( 25/03 ) Sambutan tertulis Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM yang dibacakan Camat Kalianget, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si pada acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kalianget di Pendopo Kecamatan, Senin kemarin (24/03) mengatakan, bahwa pembentukan BPD kali ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan penetapan anggota BPD pada lima tahun yang lalu. Hal ini disebabkan adanya perubahan Undang-undang yang mendasarinya, yakni yang semula diatur dalam UU Nomor 22 tahun 1999, dimana pada saat itu anggota Bdan Perwakilan Desa (DPD) dari dan oleh masyarakat, sedangkan untuk kali ini ditetapkan atas musyawarah/mufakat atau pemilihan dari oleh calon anggota BPD, yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2006 serta Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2007. Untuk itu Bupati berharap, agar para anggota BPD yang sudah dilantik hendaknya bisa berubah dari paradigma lama, dimana BPD dalam mengawasi Kepala Desa hanya bertujuan untuk memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya, namun untuk para digma yang baru, BPD diharapkan mampu bekerja sama sebagai unsur Penyelenggra Pemerintahan Desa dengan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Maka dengan demikian akan tercipta hubungan dan kerjasama yang baik dan harmonis, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa akan terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan kepada BPD juga dilakukan diberbagai Kecamatan di Kabupaten Sumenep. Namun, demikian masih ada beberapa desa yang BPD-nya masih belum dilantik, karena masa bhakti jabatannya masih belum berakhir, sehingga belum mendapat pengesahan dari Bupati Sumenep. ( NR)