News room, Senin ( 21/04 ) Setelah melalui pelaksanaan pemilihan dan pembetukan Badan Permusyawatan Desa (BPD) di sejumlah Desa di Kabupaten Sumenep sejak akhir 2013 lalu hingga bulan April 2014 ini, sudah ada 323 Desa dan hampir 90 persen Desa sudah melaksanakan pembentukan BPD dengan baik, dan sesuai mekanisme. Hal tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si kepada News Room, Senin (21/04) diruang kerjanya. Menurutnya, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di Desa, diharapkan BPD bisa bersinergi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam melaksanakan berbagai pembangunan di Desanya. “Sebagaimana yang menjadi tugas dan tanggung jawab BPD untuk melaksanakan koordinasi dan bermitra dengan Kepala Desa dan selalu melakukan musyawarah dalam setiap kegiatan pembangunan di Desa,” ungkapnya. Sebab, sesuai tugas dan fungsi BPD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 yang merupakan Undang-Undang desa yang baru, pada prinsipnya tetap sama dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, yang pada dasarnya BPD sebagai Badan Permusyawaratan di Desa. Jadi tegas mantan Camat Batang-Batang ini BPD tetap harus mengawal dan menyerap aspirasi daari masyarakat terkait dengan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat di Desa. Jadi, adanya anggapan ada BPD yang kurang diberdayakan atau peran BPD mandul dan sebagainya hal itu tidak boleh terjadi. “Hal itu perlu kepedulian bersama, agar BPD tetap bisa bekerjasama dengan Kepala Desa dan secara berkesinambungan kami juga melaksanakan berbagai bimbingan teknis, agar keberadaan BPD sesuai dengan harapan masyarakat.”tambahnya. ( Ren, Esha )