News Room, Selasa ( 01/04) Bertempat di Pendopo Kantor Camat Rubaru dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan setempat untuk masa bhakti 2014-2020. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Camat Rubaru, Drs. Moh. Taufik, MM dengan penuh khidmat, kemarin. Moh. Taufik dihadapan anggota BPD dan undangan yang hadir mengatakan, pembentukan BPD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan telah melaksanakan pemilihan di masing-masing Desa, sehingga dengan dilantiknya anggota BPD diharapkan bekerja sesuai dengan tugasnya, dan bisa bekerjasama dengan Kepala Desa sesuai fungsi dan wewenang BPD. Fungsi dan wewenang BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas rancangan Peraturan Desa, dan melaksanakan pengawasan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. Pihaknya berharap BPD bersama Kepala Desa membentuk Usaha Desa yang diperoleh dari APBN, dengan musyawarah mufakat. Ia juga berharap agar segera mengadakan rapat dan menyusun komposisi Ketua, Wakil Ketua, serta Sekretaris dalam waktu 1 minggu kedepan, dan segera tuangkan dalam berita acara dengan bentuk laporan kepada Bupati Sumenep melalui Camat. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Desa se Kecamatan Rubaru, Kapolsek dan Danramil serta anggota BPD yang lama. ( JuP-10, Esha )