Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-02-2021
  • 533 Kali

BKPSDM Belum Berikan Sanksi Terhadap ASN Yang Ditangkap Polres

Media Center, Kamis ( 04/02 ) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memberikan sanksi terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) yang ditangkap Polres atas kasus dugaan penganiayaan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerapkan sanksi terhadap ASN tersebut, karena harus melalui proses. Di antaranya ketika BKPSDM menerima pemberitahuan secara resmi atas penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

“Sebelum ada surat resmi dari Polres, ya kami belum bisa memproses ASN tersebut,” ujarnya, Kamis (04/02/2021).

Ia menegaskan, bagi ASN yang tersandung kasus kriminal dan sudah ditetapkan tersangka, pasti ada sanksi. Itu sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Tapi sanksi baru bisa diproses ketika kita sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polres Sumenep," tuturnya.

Sanksi bagi ASN itu, lanjut Madjid, bisa diberhentikan sementara. Selain itu, gaji yang akan diterima tersangka bakal dikurangi, yakni gaji hanya diterima 50 persen. ( Nita, Fer )