News Room, Selasa ( 29/04 ) Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin besar, namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud. Salah satu penyebab utama adalah kinerja dan produktifitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rendah. Hal inilah yang membuat daya saing Indonesia, selalu tertinggal dibanding negara-negara lain. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2014, di UPT Sanggar Kegiatan Daerah (SKD) Batuan, Selasa (29/04). Menurutnya, keberadaan birokrat sangat penting dalam mendukung pembangunan bangsa, karena birokrat merupakan pelayan publik. Kalau pelayan publiknya malas dan kompetensi pegawai rendah, maka sudah jelas pembangunan negara juga terhambat. “Karena itu, para Kepala SKPD harus mulai melakukan langkah-langkah riil untuk melaksanakan sasaran kerja pegawai ini,”ungkapnya. Sebab, untuk membuat perencanaan SKP yang baik, harus didasarkan pada penataan pegawai, penataan ketugasan, penyesuaian antara jabatan pegawai dan tugasnya dengan didasarkan pada analisa jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Apalagi, dengan penerapan SKP ini, para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan untuk meningkatkan monitoring dan pengawasan kepada para pegawai di lingkungan satuan kerja masing-masing. Karena, maju dan mundurnya sebuah organisasi atau satuan kerja, juga ditentukan oleh pimpinannya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. Titik Suryati, SH. MH menjelaskan, kegiatan Bintek Penilaian dan Penyusunan SKP tersebut diikuti sejumlah 180 peserta utusan dari masing-maisng SKPD di Kabupaten Sumenep, dengan pelaksanaan kegiatan 2 hari dengan peserta setiap hari 90 orang. Kegiatan tersebut sesuai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dimana materi dan substansi penilaian prestasi kerja PNS berubah. Yakni, dilakukan dengan menggunakan formulir daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau DP3, sedangkan mulai tanggal 1 Januari 2014 menjadi penilaian prestasi kerja melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan penilaian perilaku pegawai. “Penyempurnaan DP3 PNS diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan sumber daya manusia PNS untuk melayani dan memberdayagunakan perilaku kerja produktif,“tambahnya. ( Ren, Esha )