Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-07-2011
  • 647 Kali

Besok, Pemkab Bayar Pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo

News Room, Rabu ( 20/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep, berencana bakal melakukan pembayaran secara tunai atas perluasan lahan sekitar 1,6 hektar untuk pelebaran Bandar Udara (Bandara) Trunojoyo, pada Kamis (21/07) besok. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si menjelaskan, pembayaran lahan seluas 1,6 hektar itu untuk 7 pemilik lahan, disesuaikan dengan hasil kesepatan sebelumnya, yakni Rp. 100.000,00 per-meter. “Pembayaran itu secara langsung dan tunai, pada Kamis (21/07) besok, sekitar pukul 13.00 WIB. Dijadwalkan, Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si yang akan memberikan sendiri pada masing-masing pemilik lahan tersebut,”kata H. Nursalam, pada wartawan di Bandara Trunojoyo Sumenep, Rabu (20/07). H. Nursalam mengemukakan, harga lahan bagi tiap-tiap pemilik sama, yakni Rp. 100.000,00 per-meter. “Kami tidak membedakan harga lahan untuk masing-masing pemiliknya. Yang disepakati Rp. 100.000,00 per-meter itu berlaku untuk semua, tanahnya kan sama, kalau dibedakan, kami khawatir terjadi kecemburuan sosial,”terangnya. Lahan yang akan dibebaskan itu, kata H. Nursalam, mengacu pada dana anggaran yang tersedia, yaitu sebesar Rp. 2 milyar. Rinciannya, sebesar Rp 1,8 milyar untuk pembebasan lahan, dan sisanya sekitar Rp. 200 juta untuk biaya operasional. Sedangkan target perluasan lahan atas pelebaran Bandara Trunojoyo tersebut, seluas 4 hektar. “Untuk itu, sisa lahan seluas 2,4 hektar yang masih belum dibebaskan, masih menunggu anggaran di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Kalau nantinya disetujui, secara otomatis pembebasan lahan akan kami lakukan kembali, guna pelebaran Bandara Trunojoyo ini,”ungkapnya. Pemerintah Kabupaten Sumenep membebaskan lahan diareal Bandara Trunojoyo sebagai upaya memperpanjang landasan pacu pesawat, untuk menjadikan Bandara tersebut sebagai Bandara komersil. Sebab, saat ini panjang landasan pacunya hanya 800 meter, dan belum memenuhi syarat sebagai Bandara komersial, sehingga perlu dilakukan perpanjangan landasan pacu dengan cara menambah areal lahan Bandara. ( Nita, Esha )