Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-04-2010
  • 913 Kali

Berkas Persyaratan 9 Bakal Pasangan Calon, Tak Lengkap

News Room, Kamis ( 01/04 ) Sesuai hasil verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan 9 bakal pasangan calon pemilu kepala daerah (pilkada) Sumenep, yang mendaftar ke KPU setempat, baik melalui jalur perseorangan maupun diusung partai politik, dinyatakan tidak ada yang lengkap. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan hasil verifikasi administrasi tersebut, pada masing-masing tim pemenangan bakal pasangan calon, Kamis (01/04) pagi. “Dari hasil penelitian yang telah kami lakukan, tidak ada satupun berkas persyaratan bakal pasangan calon yang lengkap 100 persen, baik mengenai syarat pencalonan maupun syarat calon,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan dikantornya, Kamis (01/04). Ia menjelaskan, kekurangan berkas persyaratan para bakal pasangan calon itu, diantaranya ada yang menyangkut Ijazah maupun pencatatan harta kekayaan. “Semua kekurangan tersebut, sudah disampaikan dan harus segera dilengkapi pada masa perbaikan,”ujarnya. Untuk masa perbaikan, kata Didik, pihaknya memberikan waktu selama 7 hari, mulai tanggal 02 hingga 08 April 2010. “Selama tujuh hari, kekurangan berkas persyaratan harus dilengkapi,”ungkapnya menuturkan. Berdasarkan verifikasi tambahan dukungan calon perseorangan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU, akan dilakukan sejak tanggal 9-22 April 2010. Dan, pengumunan pasangan calon yang memenuhi persyaratan tanggal 26 April 2010, serta penentuan dan penetapan nomor urut dan pengumunan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, akan dilakukan tanggal 27 April 2020. Sedangkan, hari “H” Pilkada Sumenep diputuskan tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )