Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2011
  • 698 Kali

Beli Rokok Pakai Upal, Berujung Di Jeruji Besi Mapolres Sumenep

News Room, Senin ( 19/12 ) Moh. Luthfi (24), warga Dusun Batu Jaran Barat, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, setelah tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan uang palsu (upal). Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, tersangka ditangkap ketika membeli rokok disebuah warung di Desa/Kecamatan Guluk-guluk, dengan uang satu lembar Rp. 100 ribuan. “Ternyata pemilik warung mengetahui kalau uang tersebut palsu, sehingga dilakukan pengejaran dibantu warga sekitar. Kebetulan saat bersamaan ada anggota Polsek Guluk-guluk di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep,”kata Edy Purwanto, di Polres Sumenep, Senin (19/12). Dalam penangkapan itu, kata Edy, petugas bersama warga menemukan empat lembar uang palsu Rp. 100 ribuan didalam jok sepeda motor Mio Nopol M-6474-VY, yang dikendarai tersangka. “Jadi, barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribuan, dan sepeda motor Yamaha Mio,”terangnya. Edy juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika uang itu didapat dari penjualan kambingnya. “Tapi, kami tidak langsung percaya begitu saja. Karena, sepeda motor yang dikemudikan tersangka ternyata tidak ada surat-suratnya (bodong). Ya kami masih telusuri lebih dalam lagi kasus ini,”ujarnya. Jeratan pasal terhadap tersangka upal tersebut, yakni pasal 247 dan 480 KUHP. “Ancamannya diatas 5 tahun penjara,”ungkap Edy Purwanto. ( Nita, Esha )