News Room, Selasa ( 17/03 ) Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Sumekar (KMS), Kamis (17/03) pagi berunjuk rasa ke DPRD Sumenep. Mereka memprotes pengusiran yang dilakukan anggota Komisi B, Masdawi pada sejumlah wartawan. Untuk itu, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep diminta menyikapi persoalan tersebut.
Korlap aksi, Imam Arifin mengatakan, anggota dewan sebagai representasi masyakarat, mestinya mampu memediasi kebutuhan masyakarat, bukan malah membatasi ruang gerak wartawan sebagai penyedia informasi.
"Kami sangat prihatin dengan kasus pengusiran wartawan. Stop kriminalisasi terhadap wartawan,"kata Imam Arifin, Selasa (17/03). Ia menilai, tindakan oknum anggota dewan itu sudah melanggar kode etik pers.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Badan Kehormatan harus bersikap. Kami para mahasiswa dari KMS menuntut oknum anggota dewan yang telah mengusir wartawan untuk meminta maaf. Komisi B harus meminta maaf di depan publik. Jangan pernah membatasi ruang gerak wartawan !,"tegas Imam membacakan tuntutan.
Puas berorasi, para mahasiswa masuk ke ruang Komisi B ditemui Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh. Hanafi dan Wakil Ketua Komisi B, Juhari.
Sebelumnya, Selasa (10/03), salah satu anggota Komisi B DPRD Sumenep asal Partai Demokrat, Masdawi, melarang wartawan melakukan wawancara di ruangan Komisi. Pelarangan itu dilontarkan saat sejumlah wartawan akan mewawancarai Ketua Komisi B, Nurus Salam.
Versi Masdawi, berdasarkan hasil kesepakatan di Komisi B, wartawan tidak boleh wawancara di Komisi. Apabila akan melakukan wawancara, diminta di luar ruangan Komisi atau bisa dilakukan di ruangan Fraksi.
Namun menurut Wakil Ketua Komisi B, Juhari yang memimpin rapat kesepakatan tersebut, point kesepakatan di Komisi B adalah materi wawancara, dan bukan tempat wawancara. Apabila pernyataan Ketua maupun anggota bukan merupakan hasil pleno Komisi, maka anggota maupun Ketua Komisi tidak boleh memberikan statement mengatas namakan Komisi, karena itu merupakan pendapat pribadi. ( Nita, Esha )