News Room, Rabu ( 29/09 ) Sedikitnya ada 6 kasus pelaku pengrusakan ekosistem laut dalam setahun ini yang mendapat sanksi hukum, bahkan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri. Dari kejadian perkara yang banyak terjadi, yakni di Kepulauan, seperti Kepulauan Sapeken, Masalembu, Kangean dan Giligenting. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Salimin Saat Wachdin, M.Si kepada sejumlah wartawan usai rapat bersama Komisi B DPRD Sumenep, tadi siang, Rabu (29/09). Menurutnya, beberapa titik rawan yang seringkali menjadi sasaran para perusak ekosistem laut, tetap menjadi sasaran operasi yang dilakukan DKP bersama petugas Polair, yang sudah menjalin kerjasama dalam beberapa tahun ini. “Dari beberapa pelaku yang tertangkap, ternyata mereka banyak dari luar Kabupaten Sumenep, yang selama ini memang sering melakukan penangkapan ikan di seputar pulau di Sumenep,”ujar Salimin. Karena itu pihaknya berharap masyarakat setempat juga memiliki kepedulian, untuk menjaga kekayaan lautnya dan melaporkan apabila mengetahui perilaku pengrusakan ekosistim laut di Sumenep. Sebenarnya tegas Salimin, masyarakat nelayan di Sumenep, seperti nelayan Masalembu kepedulian terhadap daerahnya cukup tinggi. Bahkan, dari kepeduliannya mereka tetap menggunakan alat tangkap ikan tradisional sekali. Karena mereka menyadari ikan-ikan yang ada juga untuk anak cucunya kelak. Namun, para nelayan yang datang dari luar justeru merusaknya dengan membawa peralatan tangkap ikan serba modern yang malah dapat merusak ekosistim laut dan kehidupan didalamnya. Seperti halnya dengan menggunakan gardan yang dimodifikasi, sehingga selain menyapu semua jenis ikan besar dan kecil dan merusak dasar laut yang dikeruk alat gardan tersebut. “Sedangkan untuk melakukan tindakan, kami juga tidak memiliki kewenangan, karena biasanya mereka masuk wilayah kepulauan Sumenep sekitar 10 mil laut, yang bukan merupakan kewenangan kami,”tambahnya. Karena itu, Salimin berharap melalui kelompok masyarakat dimasing-masing kepulauan, hendaknya dapat lebih intens menjaga lingkungan lautnya dari tindakan nelayan luar yang sewenang-wenang melakukan pengrusakan di wilayahnya. Misalnya, dengan segera melaporkan kepada pihak petugas terdekat, baik Polair maupun Polsek terdekat, sehingga segera dapat diantisipasi sebelum mereka melakukan aksinya. ( Ren, Esha )