News Room, Sabtu ( 26/04 ) Mungkin belum banyak tahu, jika selama ini banyak kekayaan suaka alam dan biota laut yang perlu dilindungi di Madura, khususnya di Sumenep, justru sering dijadikan ajang bisnis secara illegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah IV Madura melalui Kepala Resort Pamekasan-Sumenep, Abdu Rahman di ruang kerjanya, Sabtu (26/04). Menurutnya, berdasarkan temuan tim yang turun kelapangan, banyak biota laut seperti penyu dan sejenis kerang raksasa yang banyak ditemukan di kepulauan sering di bawa ke luar Jawa, seperti Bali dan sebagainya. Menurut Abdu Rahman, perilaku itu dimungkinkan pula memang masyarakat yang tidak tahu-menahu, jika jenis-jenis biota laut itu dilindungi atau memang masyarakat mengetahui. Hanya saja, mereka memang sembunyi-sembunyi memiliki maupun menjadikan lahan bisnis secara illegal. Karena itu, meski masih keterbatasan personil, pihaknya membuka jaringan dengan melibatkan relawan masyarakat membentuk semacam Pos Pantau di kepulauan Saobi Kecamatan Kangayan. Hal itu diharapkan akan lebih meminimalisir terjadinya perilaku illegal terhadap satwa yang ada. Sebab, sesuai tugasnya seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwam, dan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sementara macam-macam biota laut yang banyak dimiliki di kepulauan Sumenep diantaranya Kimah Raksasa, Kimah Akar Bahar, Kimah Selatan, Ketan Kelana, Keong Trompet dan Penyu. Sedangkan jenis satwa seperti yang ada di Pulau Saobi seperti Burung Kosang yang banyak bertelur di gunung pasir. Karena masyarakat tidak tahu, ketika menemukan telurnya mereka jual hanya dengan harga Rp. 1.000,00 per-butir. Untuk itu pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menyerahkan dengan sukarela, apabila sudah terlanjur memiliki. Sebab apabila sudah tertangkap, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Ren, Esha )