Sumenep-Kominfo News Room : Setelah melakukan musyawarah bersama yang diprakarsai Muspika Masalembu, akhirnya 30 nelayan beserta 3 nakhodanya asal Lamongan yang diamankan karena dianggap merusak rumpon milik nelayan Masalembu, secara resmi dipulangkan. Camat Masalembu, Moh. Mansyur, S.Sos menuturkan, berdasarkan hasil musyawarah bersama itu, maka para nelayan asal Lamongan itu bersedia mengganti rugi rumpon milik nelayan Masalembu senilai Rp. 10 juta, sehingga, pihaknya tanpa beban bisa melepaskan para nelayan asal Lamongan tersebut. Namun, sebelum nelayan asal Lamongan itu dipulangkan, Muspika Masalembu meminta kepada mereka agar tidak menangkap ikan lagi diperairan Masalembu. Karena, setelah diperiksa, ternyata alat tangkap yang digunakan nelayan asal Lamongan itu bukan berupa payan, melainkan minitrol yang bisa membabat habis karang-karang di laut. Sementara itu Kepala Syahbandar Kalianget, Abd. Rahem menuturkan, ke 33 nelayan asal Lamongan tersebut sudah dipulangkan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Syahbandar Lamongan dan melengkapi surat- suratnya.( Nita, Esha )