News Room, Rabu ( 05/10 ) Pengedar narkotika jenis shabu, berinisial MT (29), warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, berhasil dibekuk Tim Satuan Narkoba Polres Sumenep, saat tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli shabu seberat 1,3 gram di Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP M. Haqqul Musliminal menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar shabu itu, melalui proses yang cukup panjang, yakni anggota menyamar sebagai pembeli. “Jadwal penyerahan shabu itu ditentukan sendiri oleh tersangka. Ketika tiba saatnya, tersangka datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Slopeng, dengan mengemudikan mobil Carry Nopol B 7457 PH, sambil membawa shabu seberat 1,3 gram. Saat itulah, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap tersangka, dan membawanya ke Mapolres Sumenep,”kata Haqqul, pada wartawan di ruangan Satnarkoba Polres Sumenep, Rabu (05/10). Haqqul mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu penangkapan tersangka pengedar shabu ini. “Berkat informasi dari masyarakat, kami dengan mudah menangkap tersangka meski harus menyamar sebagai pembeli,”terangnya. Sesuai hasil pemeriksaan, kata Haqqul, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SKD, warga Kabupaten Sampang. “Tersangka ini berprofesi sebagai sopir truk, sambil mengedarkan shabu, sehingga aksinya sulit tercium polisi dan mudah keluar masuk Sumenep,”ungkapnya. Sekarang tersangka diamankan di hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami amankan berupa shabu seberat 1,3 gram, satu unit mobil carry dan sebuah telepon genggam. Tersangka pengedar yang tertangkap ini, bakal dijerat pasal 114 sub 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penajara,”pungkasnya menambahkan. ( Nita, Esha )