Sumenep-Kominfo News Room : Bantuan pendidikan yang telah diprogramkan pemerintah untuk sekolah tingkat SMA, SMK dan MA sebelum disalurkan kepada masing-masing lembaga pendidikan itu masih akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. KH. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah sepakat, bahwa pencairan dana bantuan pendidikan itu harus memiliki payung hukum yang jelas, sehinga jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, ada yang bertanggung jawab. Namun demikian, politisi asal PKB ini mengaku, Raperda bantuan pendidikan itu pembahasannya tidak perlu melalui Panitia Khusu (Pansus), tetapi dibahas ditingkat Komisi D saja. Untuk itu, kalau rancangan Perda ini belum tersedia, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD dan instasi terkait termasuk Bagian Hukum, guna mengajukan usul inisiatif DPRD. Menyoal penyaluran bantuan pendidikan itu akan terlambat berhubung harus ada Peraturan Daerah, KH. Kamalil Ersyad mengatakan, kalau saja Panitia Musyawarah (Panmus) menyetujui pembahasannya ditingkat Komisi, pembahasan Perda itu tidak akan menghambat penyaluran bantuan pendidikan, karena pihaknya optimis pada bulan Agustus 2006 mendatang, Perda itu sudah selesai. Sementara itu pemerintah daerah untuk kebijakan bantuan pendidikan telah dianggarkan dana sebesar Rp. 6 milyar yang peruntukannya membantu siswa SMA, SMK dan MA, bahkan rencananya bantuan itu dikhususkan untuk iuran SPP dengan ketentuan masing-masing siswa sebesar Rp. 50.000,00 terhitung bulan Juli hingga Desember tahun ini. ( Yasik, Esha )