Sumenep-Infokom News Room : Rencana pemberian bantuan keuangn kepada Partai Politik yang tidak memiliki wakil di DPRD Sumenep kandas, pasalnya Kabag Keuangan Sekda Kab dan Komisi A DPRD Sumenep setelah berkonsultasi dengan Departemen dalam Negeri, BPK dan Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengucurkan dana bantuan bagi Parti Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketua Komisi A DPRD Sumenep Drs. Kamalil Ersad, M.Pd mengatakan, upaya Pemerintah Daerah memberikan bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang tidak mempunyai wakil di legislatif, merupakan upaya Pemerintah Daerah memperhatikan nasib Partai kecil, karena bagai manapun juga mereka mempunyai kegiatan. Namun karena tidak mempunyai payung hukum yang jelas, Pemerintah Daerah diingatkan untuk tidak memberikan batuan dengan bentuk program apapun. Sedangkan bagi Partai Politik yang memilki wakil di DPRD Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengalokasikan bantuan lainnya. Selian itu Kamalil Ersad menambahkan dari hasil konsultasi itu untuk tunjungan perumahan dilarang ada penambahan perabotan rumah, hanya saja bantuan keungan untuk tunjungan perumahan yang disesuaikan dengan kondisi Daerah.( Yasik, Im )