News Room, Kamis ( 10/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, kembali menyiapkan dana program pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat. Hal tersebut dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terjerat kasus hukum. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui dana APBD 2011 itu memang baru menyiapkan untuk 30 kasus perdata dan pidana. Namun, apabila nantinya pemohon banyak akan diajukan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2011 mendatang. “Kita lihat dulu respon masyarakat terhadap kegiatan bantuan hukum yang sudah kami laksanakan sejak beberapa tahun ini, apabila nanti banyak kasus yang dimohonkan bantuan hukum, tentu akan kami ajukan pada PAK tahun ini,”ujarnya. Dijelaskan, selama ini proses pelaksanaan bantuan hukum memang diserahkan kepada advokat yang biasa melayani advojkasi di Pengadilan Agama Sumenep Maupun Pengadilan Negeri Sumenep. Mengenai penanganan kasus yang dilaksanakan selama ini memang banyak dilakukan terhadap kasus perdata dan pidana. Namun, untuk bantuan perlindungan hukum terkait dengan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah ditangani BPMP-KB Kabupaten Sumenep bidang pemberdayaan perempuan. Ditanya mengenai penyelesaian kasus yang ditangani selama ini menurut Titik sudah dilaksanakan maksimal oleh para advokat yang mendampingi sebagai kuasa hukum hingga tuntas pada putusan pengadilan. “Syukurlah, hingga saat ini tidak ada persoalan yang tidak tertuntaskan dalam penanganan kasus yang kami dampingi,“pungkasnya. ( Ren, Esha )