News Room, Senin ( 01/02 ) Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Musyawarah (Bamus) bakal menjadwal rapat paripurna istimewa dalam rangka mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada 9 Desember 2015 sebagai tindaklanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpiilih.
Sekretariss DPRD Sumenep, H. Moh. Mulki, SE menjelaskan, usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur menjadi tanggung jawab Legislatif, namun sebelum usulan itu dikirim, Bupati dan Wakil Bupati terpilih perlu diumumkan melalui Paripurna Istimewa di DPRD.
"Hari ini, kami akan menyampaikan surat KPU itu ke pimpinan dewan untuk dirapatkan diinternal Bamus, guna menetapkan jadwal Paripurna Istimewa pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih,"kata H. Mulki, Senin (01/02).
Pada tanggal 27 Januari 2016, KPU Sumenep telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, A. Busyro Karim dan Achmad Fauzi, nomor urut 1, yang diusung PKB, PDI Perjuangan, dan NasDem, hasil Pilkada 2015.
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva), paslon nomor urut 2 yang diusung 8 partai politik. ( Nita, Esha )