News Room, Jum’at ( 04/04 ) Dengan munculnya kebijakan pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), nampaknya disikapi serius oleh sejumlah kalangan, termasuk Badan Komunikasi dan Informasi (Bakominfo) Kabupaten Sumenep. Terbukti, Bakominfo dalam waktu dekat ini berencana akan memantau sejumlah Warung Internet (Warnet) yang ada di Kabupaten ini. Kepala Bakominfo Sumenep, Drs. H. Didik Untung Samsidi, MM menerangkan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi Undang-Undang ITE dan memantau Warnet yang ada. Sebab, berdasarkan data yang diterimanya, jumlah Warnet yang beroperasi di wilayah Sumenep ini ada sekitar tujuh Warnet saja, sehingga sangat mudah untuk dipantau. “Tujuh Warnet itu memang sudah terdata, saya kira tidak terlalu sulit seperti kota besar untuk memantau Warnet sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut, †tegasnya. Untuk itu, H. Didik menyatakan akan melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UU ini. Karena, UU tersebut baru saja disahkan, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat. “Ya kita ambil positifnya dulu dari UU ini. Tapi, semua kebijakan akan dikembalikan kepada akhlak dan moral kita,â€katanya. Sedangkan Ketua MUI Sumenep, Drs. KH. Moh. Syafraji, M.Ag ketika dihubungi via telepon mengaku sangat mendukung langkah pemerintah untuk memblokir situs porno. Alasannya, situs itu bisa merusak mentalitas dan akhlak generasi muda. “Saya sangat prihatin dengan perkembangan situs porno di Indonesia. Banyak kaum muda, terutama pelajar yang memanfaatkan situs itu,“ katanya. K. Syafraji menerangkan, dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, pihaknya berbesar harapan, agar penyalahgunaan internet akan terminimalisir. Menurutnya, teknologi informasi melalui internet memang sangat dibutuhkan. Tapi, ada hal-hal yang perlu dibatasi bagi setiap penggunanya. “Kami sangat mendukung langkah tegas pemerintah. Mudah-mudahan, peraturan ini dapat diterapkan dengan baik, dan ada sanksi tegas bagi para pengguna situs porno, “tegasnya. ( Nita, Esha )