Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-07-2007
  • 547 Kali

Bakominfo Gelar Pembinaan Media Luar Ruang Dan Perfilman

Sumenep-Kominfo News Room : Badan Komunikasi dan Informasi menggelar Sosialisasi Pembinaan Media Luar Ruang dan Perfilman bertempat di Aula Bakominfo Kabupaten Sumenep, Kamis (26/07). Kepala Bakominfo Kabupaten Sumenep Drs. H. Didik Untung Samsidi, MM pada kesempatan itu mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Khusus masyarakat yang selalu berhubungan dengan pembuatan dan pemasangan media luar ruang diharapkan untuk mentaati peraturan sebagai mana diatur dalam Peratuaran Bupati Nomor 12 tahun 2007 tentang Penata Usahaan dan Tatacara Pemasangan Media Luar Ruang. Oleh karenanya bagi setiap orang atau Badan Hukum yang melaksanakan pemasangan media luar ruang wajib memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Bupati. Disamping itu menurut H. Didik, segala bentuk kegiatan dan pembuatan dibidang usaha perfilman oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 tahun 1992 dan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang Ijin Usaha Perfilman. Bagi mereka yang mengedarkan, menjual-belikan atau menyewakan VCD tanpa lolos sensor dan tidak berhologram, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 50 juta. H. Didik berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini ada masukan dari para peserta kepada tim, sehingga nantinya ada sinergi antara pemohon dengan Pemerintah Kabupaten yang mengeluarkan ijin itu demi kesempurnaan. Sedangkan untuk pelayanan yang kaitannya dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bakominfo sesuai dengan standart pelayanan tidak kurang dari 2 hari Sementara menurut Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ach. Sadik, S.Sos ketika memberikan materi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, tetap seperti semula, yaitu dengan menggunakan prinsip Darapatas, yakni mudah, murah, cepat dan tuntas. Namun demikian, tidak harus mengabaikan terhadap prosedur dan persyaratan serta ketentuan yang ada. Jika prosedur dan persyaratan terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk pelayanan perijinan dikatakan sulit, karena konsep perijinan pada dasarnya adalah selain untuk memberikan pembinaan, penertiban, efisiensi dan untuk melakukan pengaturan-pengaturan bagi masyarakat. Tampil sebagai pemateri lainnya antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah dengan materi Pajak dan Retribusi Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja dengan materi Penegakan Perda dan Peraturan Bupati. ( Soek, Esha )