News Room, Senin ( 08/09 ) Guna membahas Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, DPRD Sumenep membentuk Tim Panitia Khsusus (Pansus). Pasalnya, Raperda tersebut urgenitasnya berberda dengan pembahasan Raperda yang lain. Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Busyro Karim, M.Si menyatakan, pihaknya memang perlu membentuk Tim Pansus yang berkaitan dengan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, karena, pembentukan struktur organisasi perangkat daerah itu memiliki peran yang sangat penting. Struktur organisasi daerah yang terdiri dari Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dan Organiasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, merupakan ujung tombak Pemerintah Kabupaten dalam menyukseskan program pembangunan APBD. ''Karena ini menyangkut pembangunan masyarakat, maka DPRD harus membentuk Pansus dan tidak dilakukan di tingkat Komisi."tegasnya. KH. Busyro Karim menyatakan, DPRD Sumenep menargetkan Tim Pansus akan menyelesaikan pembahasannya tanggal 20 September dan pada tanggal 22 September akan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD. Sedangkan untuk pembahasan Raperda yang lain, hanya ditingkat Komisi bersama pihak terkiat. Yang jelas pihaknya berharap, pembahasan Raperda antara Eksekutif dan Legislatif itu berjalan lancar dan bisa selesai dalam waktu yang singkat. ( Yasik, Esha )