Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-05-2011
  • 522 Kali

Bahas Putusan Mahkamah Agung Tentang Daerah Penghasil Migas

News Room, Rabu ( 04/05 ) Kementerian Dalam Negeri mengundang Pemkab Sumenep, guna membahas keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Migas. Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si mengatakan, pertemuan untuk membahas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 dijadwalkan pada hari Kamis (05/05) di Jakarta. Jika dalam pertemuan tersebut, memutuskan untuk menindak lajuti putusan MA terhadap pencabutan Permendagri Nomor 8 Tahun 2007, mempunyai dampak yang signifikan bagi Kabupaten Sumenep. Sebab dengan pencabutan permendagri tersebut sumur migas Blok Maleo tidak lagi masuk wilayah pemerintah Propinsi Jawa Timur melainkan masuk wilayah Sumenep. ”Kami harapkan pertemuan yang digagas pejabat Kemendagri menghasilkan sesuatu yang signifikan sebagai tindak lanjut putusan Ma, sehingga Kabupaten Sumenep bisa menerima dana bagi hasil dari produksi sumur migas Blok Maleo yang dikelolah oleh PT Santos. Selama ini dana bagi hasil dari blok maleo tersebut diterima oleh Pemerintah Profensi Jawa Timur,”tegasnya. H. Suparyugi menyatakan, dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 itu disebutkan sumur migas Blok Maleo di Perairan Giligenting Kabupaten Sumenep termasuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, Pemerintah Daerah dan DPRD Sumenep tidak terima dengan keluarnya Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tersebut, sehingga mengajukan "yudicial review" ke MA. Alhasil, pada tahun 2008, MA memutuskan mencabut sebagian isi Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 dan menyatakan Blok Maleo masuk wilayah Sumenep. ”Semoga saja pertemuan itu mengakomodir putusan MA, karena kami sudah beberapa kali melayangkan surat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya ingin menindak lanjuti keluarnya putusan MA tahun 2008 yang telah mencabut Permendagri Nomor 8 Tahun 2007, tapi sampai saat ini belum ada realiasinya,"ungkapnya. ( Yasik, Esha )