Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-12-2021
  • 1126 Kali

Bagian Perekonomian Bersama Instansi Terkait Monitoring Hasil Kegiatan Pajak Rokok

Media Center, Kamis ( 16/12 ) Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, melakukan monitoring pada kegiatan yang bersumber dari dana hasil pajak rokok.

Monitoring tersebut dilakukan selama tiga hari sejak 13 hingga 16 Desember 2021, bersama Tim Koordinasi Pajak Rokok yang terdiri dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Bagian Hukum, Inspektorat dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengatakan, bahwa monitoring ini dilakukan di beberapa OPD pengguna pajak rokok. Dana hasil dari Pajak Rokok total keseluruhan berjumlah  Rp85.978.124.365,00.

Dana puluhan miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan di antaranya, untuk dana kegiatan kesehatan dan kegiatan penunjang lainnya.

"Kegiatan Kesehatan berupa, dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM) sebesar 65 persen dan belanja modal alat kedokteran bedah Ortopedi sebesar 3,5 persen," kata Laili, Kamis (16/12/2021).

Sedangkan untuk kegiatan penunjang lainnya berupa pengembangan Puskesmas Nonggunong, Pembangunan Gedung Laundry, Rehab Selasar dan Jalan Paving RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sebesar 9,00 persen.

Kegiatan pembangunan jalan di wilayah daratan dan kepulauan sebesar 15,5 persen, pembelian truk sampah dan truk/mobil tangga Hydraulic Telescopic sebesar 3,00 persen, kegiatan penegakan hukum sebesar 0,50 persen, penunjang pendidikan sebesar 1,00 persen, dan penunjang kegiatan Call Center 122.

"Penunjang kegiatan Call Center 122 itu berupa, pengadaan Radio Komunikasi di beberapa OPD yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat sebesar 2,50 persen," paparnya.

Sedangkan hasil dari monitoring pada seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Pajak Rokok tersebut telah mencapai kemajuan pekerjaan 90 persen.

Untuk diketahui, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Dana Pajak Rokok ada 14 OPD di antaranya, Dinas Kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) dan Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satpol PP, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Bagian Umum Sekretariat Daerah. ( Nita, Fer )