Media Center, Senin ( 30/09 ) Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep kembali melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada penambang Galian C di Kabupaten setempat. Seperti halnya yang dilakukan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan, Senin (30/09/2019).
Kepala Bagian ESDA Setdakab Sumenep, Mohammad Sahlan, mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para penambang di Sumenep, untuk diberikan pembekalan dan penertiban agar dalam melakukan penambangan tetap memenuhi aturan dan memiliki izin sebagaimana mestinya.
"Kedatangan kami ke sejumlah lokasi penambangan di Sumenep untuk memberikan pembinaan terkait tata cara menjalankan usaha pertambangan," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya berharap setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan, para penambang nantinya taat aturan dan tetap memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan sekitarnya.
Mantan Camat Sapeken ini menambahkan, jika saat ini, izin Galian C sudah menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan bukan lagi kewenangan Pemerintah Daerah. Namun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi agar penambang tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga usaha mereka memiliki legalitas yang sah secara hukum dan tidak seenaknya melaksanakan penambangan, yang nantinya berakibat buruk bagi anak cucunya di kemudian hari.
"Selain itu juga, nantinya dari usaha pertambangan yang legal tersebut akan ada kontribusi kepada daerah dan bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep," tambahnya.
Sementara, Anang Suharto, salah seorang pengusaha pertambangan batu pospat asal Desa Panaongan mengaku sudah menjalankan usahanya sejak tahun 2007, dan pihaknya selalu taat dengan mengurus izin. Namun, sejak kebijakan pengurusan dokumen perizinan menjadi kewenangan Provinsi pihaknya tidak bisa memenuhi persyaratan, karena ternyata di Kecamatan Pasongsongan dalam RTRW tidak masuk wilayah kandungan pospat.
"Dari penjelasan perizinan di Provinsi ternyata di Pasongsongan adanya pasir korsa, sedangkan yang ada disini dan sudah menjadi usaha kami selama ini pospat. Jadi perlu adanya perubahan dalam RTRW baru," ungkapnya.
Anang berharap, Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini sektor terkait seperti ESDA dan Perizinan serta Bappeda dapat membantu agar perizinan yang sudah diusulkan namun terkendala di Provinsi tersebut, bisa kembali seperti awal. Sehingga usahanya kembali memiliki izin sebagaimana ketentuan yang ada. ( Ren, Fer )