News Room, Selasa ( 02/02 ) Anggota Badan Legislasi DPRD Kabupaten Sumenep merekomendasikan 7 Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat paripurna DPRD Sumenep dengan agenda penyampaian hasil penyelarasan terhadap pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tingkat Komisi di DPRD, Selasa (02/02), melalui juru bicara Badan Legislasi DPRD Sumenep, Ahmad Salim, S.Hi mengatakan, pihaknya merekomendasikan 7 Raperda yang telah dibahas di tingkat Komisi di DPRD dan selanjutnya diselaraskan di Badan Legislasi DPRD, untuk ditetapkan sebagai Perda. Dari 9 usulan Raperda, Badan Legislasi hanya membahas 7 dari 9 Raperda yang sempat dibahas di tingkat Komisi di DPRD, sehingga pihaknya tidak membahas 2 Raperda yang lain. ”Raperda yang belum dibahas, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 dan Raperda bangunan gedung, karena memang tidak dibahas tuntas oleh anggota Komisi terkait,"tegasnya. Ahmad Salim menyatakan, 7 Raperda yang direkomendasikan sebagai Perda, yakni Raperda Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Pelayanan Publik, dan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Irigasi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. ”Sementara Raperda RPJPD disarankan oleh anggota Badan Legislasi DPRD Sumenep supaya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sedangkan Raperda tentang Bangunan Gedung, pembahasannya masih menunggu terbitnya Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )