News Room, Senin ( 12/04 ) Demi mengawasi pelanggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, aparat penegak hukum di Kabupaten setempat, membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Pembentukan Gakumdu Pilkada itu, secara resmi dibentuk pada Senin (12/04) pagi, dengan penandatanganan nota kesepahaman, yang dilakukan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Abdul Azis, SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Achmad Fauzi, SH, dan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilakada, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si. Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lekakon mengatakan, anggota yang dilibatkan dalam sentra Gakumdu Pilkada merupakan personel gabungan dari 4 instansi tersebut. “Kami sudah sepakat sentra Gakumdu Pilkada diletakkan di Mapolres Sumenep, sehingga personel dari empat instansi itu akan piket setiap hari secara bergantian,â€Âkatanya. Ia menjelaskan, Gakumdu Pilkada ini memang difokuskan untuk mengawasi pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada di Sumenep. “Semua berkas perkara dugaan pelanggaran Pilkada yang dilimpahkan Panwas akan diterima dan ditindak lanjuti oleh Tim Sentra Gakumdu. Kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau pidana,â€Âterangnya. Jika ternyata hasil gelar perkara tersebut, kata Kapolres, dinyatakan dugaan pelanggaran itu bersifat administrasi, akan dilimpahkan kepada anggota KPU, untuk ditindak lanjuti. “Namun, kalau dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada tindak pidana, akan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep. Kami sudah menyiapkan sedikitnya 3 penyidik khusus yang akan menangani dugaan tindak pidana Pilkada,â€Âungkapnya menuturkan. Sesuai jadwal yang ditentukan KPU Sumenep, hari “H†Pilkada setempat diputuskan tanggal 14 Juni 2010. ( Nita, Esha )