Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-08-2006
  • 527 Kali

Atasi Garam, DPRD se Madura ke Jakarta

DPRD Sumenep News : Dalam waktu dekat Komisi A DPRD se Madura bersama-sama akan ke Jakarta. Di Ibu Kota tersebut, Mereka akan meminta kejelasan dan tindak lanjut mengenai penyelesaian masalah sengketa lahan penggaraman di Madura kepada DPR RI. Rencana ke Jakarta disepakati setelah beberapa waktu lalu digelar petermuan multi Partet Komisi A se-Madura. Dalam rangka mensukseskan kunjungan ke DPR RI, Selasa (8/8) lalu Komisi A DPRD Sampang berkunjung ke Komisi A DPRD Sumenep untuk keperluan persiapan keberangkatan. Kedatangan mereka di Jalan Trunojoyo No, 124 Sumenep itu diterima seluruh anggota Komisi A diruang rapat komisi lantai dasar gedung DPRD. Menurut anggota Komisi A DPRD Sumenep, Sitrul A. Musa’i, hingga kini rencana berkunjung ke Jakarta masih belum ditentukan mengenai jadwal keberangkatannya. Namun mengingat beberapa waktu lalu ada undangan dari DPR RI yang ditujukan kepada Komisi A DPRD se-Madura, dapat dipastikan kunjungan kerja ke DPR RI akan dilaksanakan bertepatan dengan itu. “Jika kunjungan tersebut nantinya benar-benar terealisasi, seluruh Komisi A DPRD se-Madura dalam forum pertemuan dengan DPR RI dapat menjadi katalisator penyelesaian polemik lahan penggaraman di Madura”, ujarnya Pada pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam, dicapai kata sepakat mengenai langkah penyelesaian polemik lahan penggaraman yang harus dicapai oleh pemerintah. Pada sesi lain, pertemuan juga membahas mengenai pertemuan lanjutan yang akan mengagendakan masalah evaluasi akhir dan koordinasi berikut jadwal pemberangkatan ke Jakarta. Disela pembahasan, Komisi A Sampang sempat pula melakukan klarifikasi soal solusi damai antara petani dan PT Garam. Klarifikasi dimaksudkan, agar persamaan persepsi yang telah dicapai dalam Multi Partet tidak terganggu dengan hal lain yang tidak diagendakan sebelumnya. Setelah mendapat penjelasan, akhirnya kedua belah pihak sama-sama memahami dan tidak bergeming dengan rencana ke Jakarta. Setelah melalui proses pembahasan, kedelapan Raperda disetuji untuk ditandatangani hanya 7 rancangan. Satu Raperda ditangguhkan yaitu tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Penangguhan dilakukan didasarkan pada hasil konsultasi Depdagri. (Mam, Bagian Humas dan Publikasi)