News Room, Kamis ( 26/08 ) Menindak lanjuti adanya kepastian gugatan perkara hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran II, yang diajukan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa” ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten setempat, langsung mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Sumenep. Anggota KPU Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si mengatakan, pemberitahuan adanya gugatan hasil Pilkada yang diterima MK kepada Ketua DPRD wajib dilakukan, karena berkaitan dengan rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada. “Kami telah mengirimkan surat kepada DPRD, tentang adanya kepastian gugatan di MK yang diajukan pasangan Assifa,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Kamis (26/08). Sementara Sekretaris Dewan Sumenep, Abdurrahman, SH, MM mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari KPU tentang adanya gugatan hasil Pilkada yang ditujukan kepada Ketua DPRD. “Selanjutnya, kami langsung mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk memberitahukan adanya gugatan hasil Pilkada Sumenep putaran II,” ujarnya. Namun, kata Abdurrahman, untuk agenda pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada yang dijadwalkan tanggal 5 September 2010 untuk sementara tidak berubah. “Selama belum ada keputusan resmi dari MK, rencana pengambilan sumpah/janji Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tetap pada tanggal 5 September 2010. Kalau ternyata MK memutuskan lain, tentunya kami akan menyesuaikan diri dan merubah agenda tersebut,”ungkapnya. Abdurrahman juga mengmukakan, pihaknya akan selalu memantau pelaksanaan sidang hingga hasil sidang di MK. ( Nita, Esha )