Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2006
  • 581 Kali

APARAT POLSEK RUBARU TANGKAP 2 PENADAH CURANMOR

Sumenep-Kominfo News Room : Aparat Polsek Rubaru, Senin kemarin (10/04) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil menangkap tersangka penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kapolsek Rubaru, AKP Moh. Heri Eka Putra menceritakan, tersangka Nurul (31) warga Desa Baragung Kecamatan Guluk-guluk, berhasil ditangkap setelah aparat Polsek Rubaru melakukan pengejaran terhadap tersangka, karena diketahui mencuri 2 unit sepeda motor milik H. Dussamad, warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru. Heri menuturkan, penangkapan terhadap tersangka Nurul tersebut dilakukan dengan memberikan umpan penjualan sepeda motor hasil curian tersebut. Heri menerangkan, umpan yang diberikan aparat tersebut, ternyata menuai hasil, karena tidak berselang lama, tersangka Nurul mendatangi lokasi yang diberikan aparat. Heri menandaskan, sesampainya di lokasi, tanpa aba-aba, aparat langsung membekuk tersangka, dan dikeler ke Mapolsek Rubaru, karena tersangka mengendarai sepeda motor milik korban, yakni RX Nopol M-5358-TE. Heri menjelaskan, dalam pemeriksaan itu tersangka Nurul bernyanyi, bahwa sepeda motor itu dibeli dari Wakid (30) warga Desa Baragung Kecamatan Guluk-guluk, yang dikenal dengan julukan Se Lecen. Heri menyatakan, dengan keterangan tersebut, maka aparat Polsek Rubaru langsung meluncur ke rumah tersangka Wakid, dan melakukan penangkapan. Namun, Heri memaparkan, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan di Jl. Raya Ganding, sekitar pukul 02.00 WIB, karena ketahuan mengendarai kendaraan bermotor. Heri menegaskan, 2 tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Rubaru, untuk dilakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya itu, 2 tersangka tersebut akan dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )