News Room, Kamis ( 27/08 ) Kepala Desa (Kades) Karangbuddi Kecamatan Gapura, Roni Yusianto bersama 4 orang temannya, akhirnya ditahan oleh Tim Penyidik Polres Sumenep. Karena, terbukti melakukan penganiayaan terhadap warganya, bernama Hamidi (25), beberapa waktu lalu. Keempat tersangka lainnya yang ikut melakukan penganiayaan tersebut, yakni Iip, Pepen, Juma’ali dan Hasan. Semuanya warga Desa Karangbuddi Kecamatan Gapura, Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, perbuatan tersangka berhasil terkuak, dengan adanya hasil visum dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Mohammad Anwar Sumenep. “Dengan adanya hasil visum dan barang bukti berupa dua batang bambu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban, kami langsung menetapkan Kades Karangbuddi bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka,â€Âkatanya. Ia menjelaskan, ketika diperiksa, kelima tersangka mengakui perbuatannya, dan mengatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, memang ada cek cok mulut antar korban dengan Kades, terkait acara Agustusan. “Merasa tidak puas, korban mendatangi Kades sambil melayangkan protes. Akibat protes itu, Kades langsung melakukan penganiayaan yang diikuti 4 orang temannya, hingga korban pingsan,â€Âterang Mualimin, pada wartawan di kantornya, Kamis (27/8/2009). Ia menjelaskan, perbuatan Kades bersama temannya itu ternyata diketahui warga, karena tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di Lapangan Sepak Bola Desa setempat, sehingga korban langsung dilarikan ke RSD Dr. H. Mohammad Anwar Sumenep. “Setelah mendapat perawatan dan pengobatan, akhirnya keesokan harinya korban baru sadarkan diri,â€Âkatanya. Kelima tersangka, yang salah satunya merupakan Kades Karangbuddi itu, saat ini diamankan di Rutan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 170 junto 351 ayat 4 KUHP, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )