Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-02-2010
  • 438 Kali

Angka NTCR Kecamatan Kota Alami Penurunan

News Room, Rabu ( 03/02 ) Angka kegiatan nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep alami penurunan. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Sumenep melalui Stafnya, Drs. Hisamuddin, M.PdI mengatakan, dibandingkan dengan tahun 2007 lalu, angka NTCR di Kecamatan Kota Sumenep berjumlah 606 kasus, pada tahun 2008 berjumlah 598 kasus, tahun 2009 berjumlah 523 kasus. Namun, penyebab menurunnya kasus pasangan suami isteri (pasutri) yang menyangkut NTCR disebabkan karena faktor pendidikan di Kecamatan Kota Sumenep ini semakin meningkat, sehingga kasus pasutri tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan pada kedua belah pihak. Hisamuddin menambahkan, untuk proses pelayanan nikah itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Prosedur Pendaftaran Nikah, yakni para calon pasangan harus datang sendiri ke KUA minimal 10 hari sebelum melaksanakan nikah, dengan membawa Surat Keterangan Nikah (Model N-1, N-2, N-3, N-4, N-5, N-6, dan N-7) dari Kepala Desa/Lurah, dan melampirkan Surat Keterangan Sehat bagi calon pengantin, serta membawa bukti immunisasi TT-1 dari Puskesmas setempat. ( JuP-01, Esha )