News Room, Senin ( 28/04 ) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-batang, berinisial AA, terbukti melakukan pelanggaran saat Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April kemarin, dengan dugaan menerima aliran dana dari salah satu calon legislative (caleg) PAN Daerah Pemilihan (Dapil) 5, inisial SU, senilar Rp. 20 juta. Dugaan adanya pelanggaran itu, dibuktikan dengan bukti transfer uang dari terduga kepada caleg tersebut, melalui rekening milik Kyai sebagai perantara yang mengenalkan Caleg inisial SU dengan AA, anggota PPK Batang-batang. Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, SH menjelaskan, dengan bukti transfer itulah menguatkan dugaan adanya pelanggaran Pileg, yang dilakukan anggota PPK Batang-batang, inisial AA. “Kita sudah melakukan rapat pleno dan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Sumenep, untuk menindak lanjuti secara cepat terkait pelanggaran Pemilu, yang melibatkan penyelenggara dibawahnya, yakni anggota PPK Batang-batang, inisial AA, karena terbukti tidak netral dan menerima aliran dana dari caleg,”kata Zamrud, Senin (28/04). Zamrud mengungkapkan, dalam berita acara yang disampaikan Panwas Kecamatan Batuputih atas kasus tersebut, disebutkan bahwa dana itu juga mengalir kepada anggota PPK Dungkek, inisial M. Namun, bukti tidak cukup. “Hasil klarifikasi terhadap anggota PPK Dungkek itu, ternyata dana tersebut tidak mengarah kepada yang bersangkutan dan sifatnya hanya mencatut sebuah nama saja. Uang senilai Rp. 20 juta itu tidak mengalir kemana-mana, tetap utuh dipegang oleh anggota PPK Batang-batang tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )