Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-02-2010
  • 593 Kali

Anggota DPRD Sumenep Tolak Rencana Pidana Nikah Sirri

News Room, Rabu ( 17/02 ) Rencana pidana terhadap pelaku nikah siri mendapat perlawanan dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Mereka menolak kehadiran rencana pidana nikah sirri, karena dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan dinilai melecehkan syariat Islam itu sendiri. Anggota DPRD Sumenep, Syamsul A. Rizal mengatakan, rencana pidana terhadap pelaku nikah sirri itu bagian dari melecehkan hukum agama Islam. “Secara pribadi, saya sangat tidak setuju atas rencana pidana nikah sirri. Sebab, itu sangat melecehkan hukum Agama Islam. Tolong jangan dicampur adukkan, antara hukum agama dengan hukum positif,”kata Rizal, pada wartawan dikantor DPRD Sumenep, Rabu (17/02). Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam nikah siri tersebut tidak dilarang. Persoalan perlindungan hukum terhadap perempuan jangan dikaitkan dengan pemberian pidana bagi pelaku nikah sirri. “Ini sudah tidak benar. Sebab, ajaran Islam sendiri tidak melarang nikah sirri,” ungkapnya menegaskan. Rizal yang juga Ketua MWC NU Kecamatan Dasuk ini, meminta agar rencana penerapan pidana nikah sirri tidak membodohi umat Islam. Hal serupa juga disampaikan Hamid Ali Munir asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). “Saya tidak sepakat dan menolak rencana pidana nikah sirri, karena bertentangan dengan Al-Qur’an,”ujarnya. Menurutnya, jika rencana pidana nikah siri itu benar-benar diterapkan, maka akan banyak masyarakat yang dihukum. “Ini bukan persoalan negara, tapi masalah agama dan keyakinan umat Islam,”katanya menambahkan. ( Nita, Esha )